Home Hukrim Kisah Asmara Perselingkuhan di Lombok Timur Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman Penjara...

Kisah Asmara Perselingkuhan di Lombok Timur Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

344
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi. 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh S (45) terhadap pacarnya, Hj. Elong (41), di Pringgabaya, Lombok Timur. Pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ini diduga sakit hati karena korban berselingkuh dengan pria lain asal Sumbawa.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, SIK, menyampaikan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang cukup lama. Namun, pelaku menjadi sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain.

”Sebelum pembunuhan tersebut pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan di kos. Kemudian memutuskan untuk membunuh korban dengan cara memukul kepala korban memakai sebatang kayu dan membekap mulut korban dengan jilbab,” ucap Wakapolres Lotim dalam press rilis kasus tersebut, Kamis (27/2).

Pelaku juga berupaya membuang mayat korban ke laut, namun mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan gang sebelum sampai ke pantai. Takut perbuatannya diketahui, pelaku melarikan diri ke kosannya.

”Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya kurang dari 24 jam,” jelasnya.

Atas tindakan keji yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara.

”Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini,” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP Yulia Dharma Putra.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here