Home Berita DKPP RI Sanksi Tegas 4 Komisioner KPU Lombok Timur, 1 Lainnya Diberhentikan...

DKPP RI Sanksi Tegas 4 Komisioner KPU Lombok Timur, 1 Lainnya Diberhentikan Tetap

162
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com .Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan tegas membacakan bahwa Komisioner KPU Lombok Timur dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, pada Senin (3/3).

Dikutip dari laman DKPP RI, perkara no. 262-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan Ketua DKPP, Edy Lukito, bahwa Ada Suci Makbullah selaku ketua KPU Lotim (Teradu 1), Retno Sirnopati (Teradu 2), Suryadi (Teradu 3), Mulyadi (Teradu 5) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sementara itu, perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh M Syauqi Asfiya R, pada Zainul Muttaqin (Teradu 4), menduduki jabatan sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lotim. Teradu diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.

Karena terbukti melakukan pelanggaran berat Teradu harus diberhentikan sebagai komisioner KPU Lotim. ”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada Zainul Muttaqin selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomer 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/x/2024. Pemberhentian ini terhitung sejak putusan ini di bacakan,” kata, anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu seperti dikutip dari akun Youtube DKPP RI.

Disebutkan dalam amar putusan DKPP RI, menjatuhkan sanksi peringatan pada teradu terhitung sejak putusan ini berlaku dan memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini 7 hari sejak dibacakan.

”Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini,” imbuhnya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here