Home Berita Dua Orang Bacaleg di Lotim Tidak Masuk DCS Lantaran Tak Penuhi Syarat

Dua Orang Bacaleg di Lotim Tidak Masuk DCS Lantaran Tak Penuhi Syarat

112
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com.Terkendala pada kelengkapan berkas dua orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Suaidi Mahsun S.Ag, menerangkan bahwa setelah adanya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan DCS, ada salah satu partai politik yang mengajukan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Lotim. Namun terlebih dahulu diminta untuk melengkapi berkas permohonan tersebut. “Setelah berkas permohonan kami anggap lengkap baru setelah itu kita lakukan register dan memanggil kedua pihak, yakni terlapor dan pelapor untuk dilakukan mediasi,” Ucapnya, Selasa (29/8).

Dalam proses mediasi lanjutnya, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat karena KPU perlu melakukan klarifikasi terkait dengan kebenaran dokumen dari bacaleg salah satu partai tersebut, yakni berupa kelengkapan berkas ijazah yang harus diklarifikasi kepada instansi terkait.

Kelengkapan berkas dari dua bacaleg tersebut dikatakan Suaidi sudah lengkap, hanya saja keduanya tidak melampirkan ijazah melainkan melampirkan SKHU-nya. “Setelah itu kita panggil lagi untuk mediasi mendengarkan pendapat dari KPU dan parpol bacaleg yang bersangkutan,” ungkapnya.

Berdasarkan UU yang berlaku, Bawaslu harus menyelesaikan sengketa yang masuk, termasuk sengketa proses tersebut. Namun jika dalam mediasi belum menemui kata sepakat, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya pada saat tahap ajudikasi. “Kalau tak ada kata sepakat maka lanjut ke tahap ajudikasi,” imbuhnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here