Home Lombok Timur Audiensi Panas di SDN 1 Rempung: Kepsek Akui Komite Langgar SOP, Janji...

Audiensi Panas di SDN 1 Rempung: Kepsek Akui Komite Langgar SOP, Janji Bentuk Ulang dan Hentikan Program SABAR

121
0
Suasana audiensi Kepala SDN 1 Rempung Mawardi M. Pd dengan perwakilan wali murid, Mustaan Suardi Rabu, (4/11)

Penulis: Tim Redaksi .http://Ditaswara.com
Editor: Redaksi

Lombok Timur http://Ditaswara.com- Audiensi antara wali murid dan pihak SDN 1 Rempung yang digelar pada Rabu (4/11) di SDN 1 Rempung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, berlangsung panas dan penuh emosi.

Audiensi terbuka tersebut dihadiri Kepala SDN 1 Rempung Mawardi, M.Pd, seluruh dewan guru, perwakilan wali murid Mustaan Suardi, . Pertemuan ini digelar setelah persoalan internal sekolah selama ini menjadi pembicaraan tidak sehat di kalangan wali murid dan masyarakat.

Sebelum audiensi, perwakilan wali murid terlebih dahulu bertemu Pj Kepala Desa Rempung, Akmaludin, S.Sos, untuk meminta fasilitasi penyelesaian.

Kronologi Audiensi

Audiensi dimulai pukul 10.00 WITA dengan agenda klarifikasi atas sejumlah laporan wali murid terkait pengelolaan Komite, dana sumbangan, dan pola pembinaan siswa.

Perwakilan wali murid, Mustaan Suardi, menyampaikan 5 persoalan utama secara gamblang dan tegas di hadapan Kepala Sekolah dan semua guru.

1. Komite Sekolah Cacat Prosedur, Bendahara Dijabat Guru. 

Mustaan menyoroti pembentukan Komite Sekolah yang tidak dilakukan melalui musyawarah wali murid. Penunjukan Reza sebagai pengurus Komite dinilai menyalahi aturan.

“Komite yang ada sekarang melanggar SOP, tidak dilakukan dengan musyawarah dulu dengan wali murid. Dan salah satunya, Bendahara Komite dijabat oleh guru sekolah, ini melanggar aturan,” kata Mustaan, yang akrab disapa Andek.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 8, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjadi anggota maupun pengurus Komite Sekolah. Pengurus Komite harus dipilih secara demokratis melalui rapat orang tua/wali murid dan diutamakan dari unsur orang tua/wali murid aktif.

Dengan Bendahara dijabat guru, maka pengelolaan dana sumbangan yang bersumber dari wali murid menjadi tidak independen dan berpotensi konflik kepentingan.

2. Dana Sumbangan Aula Dialihkan Jadi Panggung Tanpa Pemberitahuan Komite

Persoalan kedua adalah tidak dilibatkannya Komite Sekolah yang saat itu diketuai Dharmawan, dalam perencanaan hingga pembelian material bangunan panggung.

Semula, dana hasil sumbangan wali murid sebesar Rp50.000 per wali murid direncanakan untuk membangun gedung aula sebagai tempat aktivitas berbagai kegiatan siswa. Namun, karena ada kabar akan mendapat bantuan Ruang Kelas Baru (RKB), pembangunan aula dialihkan menjadi pembangunan panggung dengan alasan lahan untuk aula terbuka dipakai untuk berdirinya ruang kelas baru.

Baca Juga :  MotoGP 2023 di Mandalika, Lombok Timur Kecipratan Pengunjung Homestay Penuh Terisi

“Perubahan ini tidak pernah disampaikan oleh pihak sekolah ke wali murid lewat Komite. Kami tahu setelah bangunan sudah berdiri. Ini bukan soal panggungnya, tapi soal prosedurnya,” ujar Mustaan.

Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan tembok halaman sekolah yang nilainya disebut mencapai Rp100 juta. Pihak Komite disebut tidak dilibatkan secara utuh, baik dalam perencanaan, RAB, maupun laporan pertanggungjawaban.

Padahal sesuai Permendikbud 75/2016 Pasal 10 dan 12, setiap penggunaan dana sumbangan harus melalui musyawarah, ada Berita Acara, RAB, dan LPJ yang transparan dan dapat diakses wali murid.

3.Pola Indisipliner di Nilai Otoriter dan Tidak Humanis 

Suasana audiensi semakin tegang saat Mustaan menyoroti sikap Kepala Sekolah yang dinilai berlebihan dalam menegakkan disiplin, seperti memarahi siswa di depan umum saat apel maupun kegiatan kurikuler, karena terlambat, berpakaian tidak rapi, hingga persoalan program membawa bekal setiap hari Sabtu.

“Ini cara-cara yang tidak humanis dan tidak bijak. Ketika ada kesalahan siswa, dia dibully di depan teman-temannya dan guru,” tegas Andek dengan suara bergetar dan sedikit parau.

Menurutnya, anak yang dipermalukan di depan umum akan menyimpan rasa malu, tertekan, bahkan dendam hingga dewasa. Siswa menjadi takut bukan karena wibawa Kepala Sekolah, tetapi karena rasa benci yang terpendam selama berada di sekolah.

“Seorang anak ketika dipermalukan seperti itu akan tersimpan di kepalanya sampai dia dewasa. Kepsek ingin menunjukkan kewibawaan di depan siswa, namun dengan cara otoriter,” katanya.

Ia juga menyoroti kebiasaan memfoto siswa yang dinilai melanggar disiplin, lalu foto tersebut dibagikan di grup WhatsApp kelas. Hal itu dinilai melanggar privasi anak dan membuat orang tua resah dan sedih saat melihat foto anaknya disebar.

“Ini melanggar privasi anak, dan ini menunjukkan ketidakmampuan para guru di dalam mengelola persoalan yang ada di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang melarang segala bentuk kekerasan psikis termasuk mempermalukan siswa di depan umum.

Baca Juga :  Polri Presisi Polres Lotim Turut Galakkan Penanaman Seribu Pohon Serentak Untuk Penghijauan Dini

4. Polarisasi Antar Guru Mengganggu Kualitas Pembelajaran

Mustaan juga mengungkapkan adanya indikasi polarisasi antar guru yang membuat suasana belajar tidak nyaman. Beberapa guru disebut merasa tertekan akibat kebijakan Kepala Sekolah yang dinilai tidak tepat, sehingga harmonisasi antar guru terganggu dan berdampak pada kualitas pembelajaran.

“Saya ungkapkan ini bukan berdasarkan dugaan semata, tetapi ini curhatan beberapa guru yang didengar dan menjadi pembicaraan para wali murid,” ujarnya.

Ia tidak menyebut nama guru yang merasa tertekan karena alasan menjaga privasi dan keselamatan guru tersebut, dan menyebut kondisi ini sudah terjadi dalam kurun waktu lama sejak sekolah dipimpin oleh Kepala Sekolah yang sekarang.

Pj Kades: Selesaikan Baik-Baik, Jangan Dipendam

Pj Kepala Desa Rempung, Akmaludin, S.Sos, yang sebelumnya ditemui wali murid, mengaku prihatin dengan persoalan ini dan meminta pihak sekolah bersama wali murid duduk bersama agar persoalan tidak mengganggu proses belajar mengajar.

“Silahkan diselesaikan secara baik, dan ini menjadi pembelajaran bagi semua sekolah yang ada di Rempung untuk saling berkoordinasi dengan Komitenya, dan setiap ada masalah jangan dipendam lama yang akhirnya menjadi konsumsi pembicaraan tidak sehat di luar sekolah,” kata Akmaludin.

Tanggapan Kepala Sekolah: Akui dan Janji Perbaiki. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Rempung, Mawardi, M.Pd, mengucapkan terima kasih atas audiensi tersebut. Ia mengakui ada beberapa hal yang dinilai belum sesuai SOP, seperti pembentukan Komite Sekolah, dan berjanji akan segera membentuk Komite yang baru sesuai prosedur.

Terkait pola pembinaan disiplin yang dinilai berlebihan, Mawardi mengaku akan meninjau ulang. Ia meminta kepada semua wali kelas untuk tidak lagi memarahi siswa di depan umum dan tidak lagi memfoto serta membagikan foto siswa yang melanggar di grup WA kelas.

“Untuk itu saya minta kepada semua wali kelas tidak lagi melakukan itu, silahkan dilakukan pola lain yang dirasa nyaman bagi murid dan orang tuanya,” kata Mawardi.

Ia juga menyatakan program SABAR (Sarapan Bareng) yang dilakukan setiap hari Sabtu akan dihentikan.

Terkait polarisasi guru, Mawardi langsung bertanya kepada para guru di forum tersebut, siapa yang merasa tertekan dan tidak nyaman dengan pola kepemimpinannya untuk berbicara. Namun tidak ada guru yang menanggapi karena dinilai sebagai persoalan pribadi antara guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Kodim 1615/Lotim Bangun Tugu Prasasti TMMD Ke-121 di Desa Loyok Lombok Timur

Terkait pengadaan baju seragam siswa, pihak sekolah menyebut hal itu merupakan aturan yang sudah ditentukan dari atas dan pihak sekolah hanya menjalankan. Sementara soal adanya pungutan uang kebersihan, pihak wali kelas menjelaskan hal itu terjadi ketika ada siswa yang merusak alat sapu atau tempat sampah, sehingga diminta mengganti. Namun hal itu sering disalahpahami wali murid sebagai uang sumbangan.

Sementara seorang guru yang dikeluarkan dari grup WA guru, menurut pihak sekolah, bukan karena ada masalah, melainkan karena guru tersebut memiliki nomor lain sehingga nomor lama dikeluarkan.

Catatan Penutup Audiensi

Audiensi ditutup dengan beberapa catatan penting yang disepakati bersama:

1. Apa yang ditemukan dari hasil klarifikasi ini, jika memang tidak sesuai SOP, maka akan ditulis dalam berita sebagai bentuk kontrol sosial.
2. Klarifikasi ini bukan dalam rangka untuk tujuan tertentu, tetapi lebih pada ingin melihat pendidikan di SDN 1 Rempung berjalan dengan baik.
3. Pihak sekolah harus membangun komunikasi yang bagus dengan wali murid dan semua informasi dari sekolah dilakukan melalui satu pintu sehingga informasi sampai ke wali murid tetap terbuka.
4. Kepala Sekolah agar dalam membuat suatu kebijakan yang bersentuhan dengan para siswa, mempelajari latar belakang siswa, bagaimana siswa di rumahnya, apakah tinggal sama orang tuanya yang utuh, tinggal sama ibu tiri, tinggal sama neneknya, atau sama orang lain. Ini sangat penting sebagai dasar dalam menyelesaikan sebuah masalah.
5. Pihak sekolah berjanji akan melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan hari ini, termasuk pembentukan Komite baru, penghentian pola pemotretan siswa, dan penghentian program SABAR .( tim)

http://Ditaswara.com akan terus memantau janji perbaikan tersebut dan akan meminta dokumen SOP, SK Komite baru, RAB, dan LPJ dana sumbangan secara tertulis dalam waktu 3×24 jam untuk melengkapi pemberitaan berimbang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here