Home Lombok Timur Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur Resmi Berdiri, Urus Paspor Kini Tak...

Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur Resmi Berdiri, Urus Paspor Kini Tak Perlu ke Mataram

177
0
Penantian panjang selama satu dekade masyarakat Kabupaten Lombok Timur akhirnya berbuah manis. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, secara resmi menandatangani pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Tangerang, Banten, Senin (26/1).

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Tangerang – Ditaswara.com. Penantian panjang selama satu dekade masyarakat Kabupaten Lombok Timur akhirnya berbuah manis. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, secara resmi menandatangani pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Tangerang, Banten, Senin (26/1).

Kehadiran kantor ini menandai babak baru layanan keimigrasian di Bumi Gora, di mana Lombok Timur kini sejajar dengan 17 wilayah lain di Indonesia yang juga mendapatkan perluasan unit kerja serupa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah, mengungkapkan rasa syukur mendalam atas kepastian ini. Menurutnya, pendirian kantor definitif ini adalah jawaban atas aspirasi warga yang selama ini hanya dilayani oleh Unit Layanan Paspor (ULP).

”Bapak Bupati sangat terharu. Istilahnya pucuk dicinta ulam pun tiba. Setelah sepuluh tahun hanya ada unit layanan paspor, kini kita resmi memiliki Kantor Imigrasi sendiri,” ujar Sekda Juaini Taofik.

Ia mengenang bagaimana perjuangan warga di masa lalu yang harus menempuh perjalanan jauh ke Mataram hanya untuk mengurus dokumen perjalanan. ”Dulu warga kita harus antre ke Mataram. Sekarang, semua proses pembuatan paspor sudah bisa tuntas di daerah sendiri,” tambahnya.

Tak hanya memudahkan warga lokal, kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II ini diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi sektor pariwisata. Selama ini, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok Timur sering terkendala jarak saat harus mengurus administrasi.

”Banyak wisatawan asing yang beraktivitas di sini harus bolak-balik ke Mataram untuk perpanjangan izin tinggal, urus visa, dan dokumen lainnya. Sekarang, semuanya bisa dilayani langsung di Selong,” jelas Sekda.

Baca Juga :  Paripurna Pertama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Perkenalkan Konsep Lotim SMART

Sebagai Kantor Imigrasi Kelas II, instansi ini nantinya tidak hanya melayani pembuatan paspor bagi WNI, tetapi juga menyediakan layanan komprehensif lainnya, meliputi Pembuatan dan Penggantian Paspor RI, Pemberian dan Perpanjangan Visa, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA. Serta Pengawasan Keimigrasian.

Dengan resminya penandatanganan ini, infrastruktur pelayanan publik di Lombok Timur dipastikan semakin kuat, sekaligus mendekatkan akses birokrasi bagi seluruh lapisan masyarakat.(ds2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here