Home Polres Lotim 4,32 Gram Shabu Diamankan Polres Lombok Timur, Pengedar Berhasil Ditangkap

4,32 Gram Shabu Diamankan Polres Lombok Timur, Pengedar Berhasil Ditangkap

188
0
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, (22/11) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, (22/11) sekitar pukul 20.00 Wita, tim Opsnal berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kelayu Utara, Kecamatan Selong.

Terduga pelaku, berinisial SA (Laki-laki, Buruh, Alamat Gubuk Tengak, Kelayu Utara), diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Kelayu Utara, Selong, sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

”Merespon informasi tersebut, kami segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata IPTU Fedy.

Pukul 20.00 Wita, tim berhasil mengamankan SA di Jalan Gang Tuan Guru Umar, Kelayu Utara.

Meskipun penggeledahan badan terhadap SA di lokasi penangkapan (TKP 1) tidak menemukan barang bukti, kecurigaan polisi terbukti saat mereka menyisir sekitar tempat duduk terduga pelaku.

Di TKP 1 (Jalan Gang Tuan Guru Umar), petugas menemuka, 2 Plastik klip sedang dan 1 Poket kecil berisi Narkotika Jenis Sabu (dengan total berat bruto 4,32 gram). 1 Unit HP Android, serta uang tunai senilai Rp800 Ribu (diduga hasil transaksi).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah SA (TKP 2) di Gubuk Tengak, Kelayu Utara. Di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah alat yang menguatkan dugaan bahwa SA tidak hanya pengguna, namun juga pengedar.

Di TKP 2 (Rumah SA), petugas menemukan, 1 Buah Alat Hisap (Bong) lengkap, 1 Buah Timbangan Digital (alat vital pengedar), 6 Bungkus Plastik Klip Kosong (pengemasan sabu), 1 Sekop Plastik serta 1 Unit HP kecil.

Baca Juga :  Polres Lotim Gencarkan Keselamatan Berkendara di Pringgabaya, Tekan Angka Kecelakaan Tertinggi di NTB

”Berdasarkan pengakuan SA, diketahui berperan sebagai pengedar narkotika di sekitar wilayah Kelayu. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

”Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi, interogasi mendalam terkait asal barang, tes urine terhadap terduga, dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti,” tutup IPTU Fedy. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memburu pemasok berinisial AR.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here