Home Berita Polres Lombok Timur Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 30,73 gram

Polres Lombok Timur Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 30,73 gram

207
0
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur sukses membongkar kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi ini, aparat berhasil meraup meringkus terduga pelaku berinisial MA dengan barang bukti sabu seberat 30,73 gram bruto.

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan ​​Suardi

Lombok Timur – Diswara.com. Upaya keras aparat kepolisian dalam peredaran narkotika di Lombok Timur membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur sukses mengungkap kasus dugaan peredaran dan perlindungan narkotika jenis sabu. Dalam operasi ini, aparat berhasil meraup meringkus pelaku tak terduga berinisial MA dengan barang bukti sabu

seberat 30,73 gram bruto.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan malam hari, Rabu, (11/6) sekitar pukul 19.30 Wita. di rumah milik tiba-tiba pelaku MA di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Syamsul Hadi. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima sebelumnya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak terduga (MA) kedapatan menyimpan satu klip sedang berisi sabu di saku celananya. Tim kemudian melanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Nikolas kepada awak media, Jumat (13/6).

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:

* Satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapatsabu

* Satu klip sedang berisi sabu

* Satu timbangan digital

* Alat hisap bong lengkap

* Klip kosong

* Korek api gas

* Gunting

* Dua unit ponsel

Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Saksi dari masyarakat umum, yaitu Irwan Safari selaku kepala wilayah dan Sabri selaku Ketua RT setempat.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, SH, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tak terduga pelaku MA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Man Pendek, warga Desa Gereneng. MA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Masbagik dan sekitarnya.

Baca Juga :  JAJARAN ANGGOTA KWARTIR CABANG PRAMUKA LOMBOK TIMUR RAMAH DENGAN WABUP LOTIM

Saat ini, pelaku tak terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan beberapa tindakan lanjutan seperti pemeriksaan saksi, interogasi mendalam terhadap pelaku, tes urin, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.

”Langkah-langkah ini diambil guna memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lombok Timur, sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolres Lombok Timur melalui AKP Nikolas Osman mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari barang haram yang namanya narkoba. ”Karena barang haram tersebut hanya membuat hidup lebih sengsara,” tegasnya.

AKP Nikolas Osman juga menambahkan, ”Jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, kami harap agar kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti. Kami jamin identitas pelapor dirahasiakan serta dilindungi,” demikiannya. (ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here