
Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi.
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membuat gebrakan dengan menuntut hukuman seumur hidup terhadap dua kurir narkoba yang tertangkap membawa barang haram seberat 5 kilogram. Tuntutan keras ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (7/5).
JPU Muhammad Jouhar Robby dengan tegas menyatakan kedua terdakwa berinisial MAK dan H terbukti melanggar pasal berlapis terkait narkotika. Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menjadi landasan tuntutan maksimal ini.
”Tuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan dan menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.
Fakta persidangan mengungkap detail mencengangkan. Kedua terdakwa kedapatan membawa lima paket besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam plastik bening. Masing-masing paket memiliki ciri khas plastik hijau bergambar teko dan cangkir. Total berat barang bukti narkoba tersebut mencapai angka fantastis, 5 kilogram.
Lebih lanjut, JPU menekankan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup ini adalah wujud komitmen Kejari Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Sebelumnya, penangkapan kedua kurir ini sempat menghebohkan warga Desa Toya, Aikmel, Lombok Timur pada November 2024. Aksi penangkapan yang dramatis saat keduanya mengendarai motor ini bahkan sempat viral di media sosial, menunjukkan betapa besar perhatian publik terhadap kasus ini. Nilai narkoba yang dibawa ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar.(ds2)







