
Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.32.438.460.000, ini kini memasuki tahap penyidikan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025. Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebelumnya telah melakukan pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., menyampaikan perkembangan ini melalui siaran pers, pada Jumat (2/5).
”Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana yang mengarah pada korupsi. Salah satu poin yang disoroti adalah pengadaan barang, khususnya laptop atau chromebook, yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022,” ucapnya.
Peraturan tersebut mensyaratkan adanya sistem operasi Chrome OS (education update) pada perangkat yang diadakan. Selain itu, tim penyelidik juga mencurigai adanya upaya pengarahan kepada penyedia barang tertentu dalam proses pengadaan ini.
”Memasuki tahap penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan fokus pada pengumpulan alat bukti dan barang bukti yang lebih mendalam. Langkah ini bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terangnya.
”Selain itu, penyidik juga akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini,” pungkasnya.(ds2)







