Home Lombok Timur 2 Item Gaji Tambahan Belum Dibayar, Guru PAI di Lombok Timur Desak...

2 Item Gaji Tambahan Belum Dibayar, Guru PAI di Lombok Timur Desak Kemenag dan Dikbud

236
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan ​​Suardi

Lombok Timur – Diswara.com. Sebanyak dua item gaji tambahan yakni, THR TPG dan K13 khususnya guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Lombok Timur periode 2023 dan 2024 belum juga diberikan hingga mereka meminta solusi akan hal tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

”Diperjelas kami belum menerima gaji tambahan untuk THR TPG dan K13 tahun 2023 sebanyak 50 persen dan tahun 2024 ini sebanyak 100 persen yang jumlahnya satu kali izin sertifikasi,” ucap Lalu Pajrin, salah satu guru PAI di SMA Montong Gading. Saat dikonfirmasi media awak usai sidang yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin (23/12).

meliputi 407 guru PAI PNS dan PPPK dari tingkat TK hingga SMA sederajat golongan bervariasi mulai dari IIIa hingga IVd itu rata-rata gaji minimal Rp.3 juta hingga maksimal Rp.5 juta yang membentang.

Sementara itu, sesuai PP Nomor 14 tahun 2024, jelas mengatakan bahwa guru ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Kerja (Tukin) daerah bagi ASN yang diangkat oleh daerah yang diusulkan mendapat 100 persen THR sesuai perolehan TPG satu bulan begitupula dengan gaji K13.

hal. Sekda Lombok Timur, H. Hasni, menyampaikan bahwa terkait tuntutan izin sertifikasi TPG THR, dan K13 guru PAI dibawah naungan Kemenag itu menggunakan sistem pengusulan.

”Dari sidang hari ini diketahui tunjangan THR yang 50 persen tahun 2023 itu sudah diusulkan Menteri Agama ke Menteri Keuangan, tapi dananya belum keluar. Sedangkan 2024 ini kan baru menjadi 100 persen untuk THR dan sertifikasi K13 baru satu yang teranggarkan, tinggal THR yang belum,” katanya.

Baca Juga :  Menyambut Kemerdekaan RI, FWMO Lotim Gandeng Bangkesbangpol dan MUI Gelar Dialog Kebangsaan

Kendati menurut para guru terdapat perbedaan perlakuan antara guru PAI yang diangkat oleh Kemenag dan daerah. ”Terkait ini, Kemenag yang menyediakannya dalam bentuk tunjangan kinerja THR dan K13. Sedangkan guru PAI yang bertugas di Pemda ini basisnya harus mengusulkan baru disetujui kemenag,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), H. Shulhi, S.Pd, melalui staf PAI Kemenag Lotim, menyampaikan kesimpulan dari tuntutan para guru PAI pada sidang tersebut akan langsung diusulkan ke provinsi , kemudian provinsi akan melanjutkan ke pusat. ”Kita masih akan menunggu kebijakan dari pusat,” tutupnya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here