Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suard
Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 435 orang tenaga guru di Kabupaten Lombok Timur formasi tahun 2023 menerima langsung surat keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur. Berlangsung di Ballroom Kantor Bupati, Senin (29/4).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BKN Regional X Denpasar, kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong.
Pj. Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik pada kesempatan itu memberikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang telah berjuang keras dalam mengikuti seleksi PPPK, termasuk para guru yang menerima SK pada kesempatan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pentingnya peran guru itu selayaknya orangtua kedua bagi anak didik. “Karenanya, memuliakan guru sama halnya dengan memuliakan orangtua,” ucapnya.
Dengan adanya status PPPK ini, Juaini berharap ini dapat menjadi solusi sekaligus motivasi bagi para guru terutama dalam menjalankan perannya sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
”Tugas besar ASN, termasuk PPPK Guru ada tiga, pertama melayani, dalam hal ini PPPK Guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetepi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah. Kedua, sebagai implementator (pelaksana) kebijakan pemerintah,” jelasnya
”Antara PNS dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan. Kemudian ketiga, sebagai perekat persatuan di dalam masyarakat,” lanjutnya.
Dalam hal ini Pj. Bupati juga mengingatkan PPPK untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada tepatnya 27 November mendatang.
”Posisi PPPK sudah setara dengan PNS, untuk itu harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah, tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon. Hati-hati menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Region X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengatakan bahwa bahwa kedepannya profesi guru harus siap berinovasi mengikuti perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Guru-guru disebutnya akan menghadapi tantangan yang lebih berat dalam menghadapi generasi yang berbeda dari genersasi sebelumnya. Generasi yang diyakini lebih kritis, “Hari ini kita merayakan dan bersyukur diserahkannya SK, tetapi di samping itu kita juga punya kewajiban bersama sebagai ASN untuk menunjukkan kinerja sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan yang terbaik,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur H. Mugni, melaporkan bahwa seluruh proses rekrutmen untuk tahun 2023 telah berakhir dengan dibagikannya SK bagi PPPK Guru. Sehubungan dengan itu beliau juga menjelaskan tentang permohonan pindah (mutasi) bagi PPPK tidak ada dalam peraturan. ”Jangan sampai PPPK berpikir tentang mutasi sebelum 10 tahun di tempat tugas,” tekannya.
Dijelaskan sebelumnya, bahwa 435 orang PPPK tenaga guru ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 793 formasi. Pemda menyediakan 440 formasi tenaga guru namun terpenuhi 435 saja. Adapun rencana masa Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru dimulai pada 1 Maret 2024 s/d 28 Februari 2029. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan (SPMT) direncanakan tanggal 30 April 2024.(ds2)








