Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Nilai indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) naik tingkat dari Madya ke utama. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj.) Sekertaris Daerah (Sekda) Lotim, saat dikonfirmasi media ini, Senin (29/1).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim telah menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2022 yang memuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada sekretariat bersama di Pusat yang berkedudukan di Direktorat jenderal (Dirjen) pembangunan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui sistem penerapan SPM berbasis aplikasi (e-SPM) setiap triwulan.
Pj. Sekda Lotim selaku ketua tim penerapan SPM, H. Hasni telah menyampaikan surat kepada OPD pengampu SPM untuk optimalisasi penerapan SPM serta pelaporannya.
Dikatakan bahwa sebagai bagian tata pemerintahan juga telah melakukan koordinasi dengan OPD pengampu SPM dan koordinasi dengan Tim penerapan SPM Provinsi NTB. “Peraturan Bupati tentang rencana aksi penerapan SPM juga telah ditetapkan tahun 2023 sehingga Lombok Timur merupakan Kabupaten kedua yang telah memiliki Perbup Renaksi SPM setelah Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.
Adapun untuk kategori nilai indeks pencapaian SPM saat ini diantaranya;
1. Tuntas Paripurna, nilai 100
2. Tuntas Utama, nilai 90-99
3. Tuntas Madya, nilai 80-89
4. Tuntas Pratama, nilai 70-79
5. Tuntas Muda, nilai 60-69
6. Belum tuntas, nilai < 60
Sedang untuk sementara, capaian SPM Pemda Lombok Timur tahun 2020 di bawah 60% (belum tuntas), tahun 2021 sebesar 61,16 % (Peringkat Tuntas Muda) dan tahun 2022 meningkat dua grade menjadi 87,80% (Peringkat Tuntas Madya).
“Sedang tahun 2023 nilai indeks IPM Lombok Timur di 95,65 persen hingga membuat Lombok Timur telah naik tingkat dari Madya ke Utama,” ungkapnya.

Disebut bahwa capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan dan besaran anggaran untuk menyediakan suatu pelayanan dasar kepada masyarakat, koordinasi tim serta semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat khususnya OPD pengampu SPM.
Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan SPM kepada Pemerintah. Sebab itu setiap daerah harus dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diberikan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government terutama urusan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Sejalan dengan itu, maka pelaksanaan pembangunan daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Adapun Jenis SPM :
1. Pendidikan (OPD pengampu dinas Dikbud Kabupaten)
2. Kesehatan (OPD pengampu dinas Kesehatan Kabupaten)
3. Pekerjaan umum (OPD pengampu dinas PUPR Kabupaten)
4. Perumahan rakyat (OPD pengampu dinas Perkim Kabupaten)
5. Trantibum dan Linmas (OPD pengampu: Satpol PP, Dinas Damkarmat dan BPBD).
6. Sosial (OPD pengampu dinas sosial)
Secara umum kata dia, penerapan SPM bertujuan antara lain agar terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah dengan mutu tertentu, sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga SPM dapat menjadi dasar penentuan kebutuhan pembiayaan daerah, mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
“Laporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dilaporkan selama satu tahun anggaran disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.(ds2)








