Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Tim Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap fakta terkait kasus pegawai honorer Disnakertrans Lotim berinisial MNA (30) yang diduga membunuh istrinya LS (29) pada 20 Juni lalu dirumah kediaman korban Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
Kapolres Lombok Timur melalui Wakapolres Lotim Kompol Raditya Suharta,SH,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP. I. Made ‘Dharma Yulia Putra, S.T.K,S.I.K dan Kasi Humas mengatakan bahwa dari penyelidikan terungkap bahwa luka yang diderita korban LS akibat sabetan parang.
”Terkait ada luka-luka yang sudah jelas terlihat dari apa yang tersangka lakukan kepada korban ada di bagian leher, kepala dan tangan, itu sesuai dengan fakta yang ditemukan dan jelas,” ucap Wakapolres Raditya dalam Press Release dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga juncto kejahatan terhadap nyawa, berlangsung di Polres Lotim (9/7).

Berdasarkan hasil autopsi korban di RS Bhayangkara Mataram disebutkan bahwa korban mengalami penganiayaan berat. Aksi pelaku tersebut disebutnya dilakukan dengan tanpa pengaruh orang lain.
”Pelaku dinyatakan sadar dalam perbuatannya, dikarenakan pada saat tes fisikologi pelaku tidak mengelak atas tindakan pembunuhan kepada istrinya itu,” katanya.
Sementara itu, pelaku MNA saat ditanya awak media tidak mengucapkan sepatah kata pun dalam konferensi pers tersebut hanya tertunduk dan mengangguk.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran polres Lombak Timur diantaranya satu buah parang, celana panjang, kaos dalam warna putih, baju kaos, Janet warna hijau buku nikah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Atas peristiwa tersebut pelaku MNA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
”Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.(ds2)








