Home Berita Pemda Lombok Timur Pastikan Perda Yang Akan Diterapkan Sesuai Kebutuhan dan Tujuan...

Pemda Lombok Timur Pastikan Perda Yang Akan Diterapkan Sesuai Kebutuhan dan Tujuan Pembangunan

146
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suard

Lombok Timur – Ditaswara.com. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) gelar Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dan untuk memastikan peraturan daerah yang akan diterapkan di Lotim sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan daerah. Bertempat di Rupatama 1 kantor Bupati, Selasa (24/10).

Penjabat (Pj) Sekretais Daerah (Sekda) Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, pada kesempatan itu membuka dan menyampaikan bahwa pengesahan Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah pada 16 Oktober 2023 lalu sangatlah penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Mengingat banyak hal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan harus segera dibenahi,” Ucap Baiq Mifathul Wasli.

Evaluasi ini kata dia, merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam proses penyusunan draf Perda pajak dan retribusi daerah tersebut tim penyusun merujuk pada ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan draf yang berlaku di atasnya. “Sehingga dalam penyusunan draft ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti batas kewenangan, potensi dari pajak itu sendiri, dan pertimbangan terhadap ekonomi yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

Dalam 5 (Lima) tahun terakhir Pendapatan Asli Derah (PAD) Lotim masih merangkak diangka kisaran 12-15 persen yang terealisasi dari retribusi pasar, jasa umum dan perizinan. Adapun kurangnya hasil PAD tersebut menjadi alasan tingkat kebutuhan dari APBD masih membutuhkan transfer dana dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, Mifathul menegaskan bahwa hal ini menjadi tantangan bagi Pemda Lotim untuk mencapai pendapatan daerah yang lebih tinggi. “Penyusunan Perda ini sebagai upaya membenahi regulasi dan kemampuan merealisasikan PAD Lotim diharapkan dapat dilaksanakan secara baik agar bisa mendekati PAD yang realistis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ratusan Pegawai Eks K2 Lotim Gruduk Kantor BKPSDM

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budhi Rinaldi dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Lotim 2 (dua) kali lipat lebih besar dibandingkan dengan kabupaten lain, artinya potensi yang ada juga jauh lebih banyak jika dilihat kondisi Lombok Timur yang merupakan Kawasan wisata. “Sehingga hal ini harusnya bisa meningkatkan jumlah PAD di Lombok Timur,” Kayanya.

Selain itu, Budhi Rinaldi berharap hasil evaluasi draf Perda tersebut dapat diterima dan menjadi pegangan dalam peningkatan PAD di Lotim. “Saya berharap untuk ke depan Kabupaten Lombok Timur dapat masuk 5 (Lima) besar kabupaten dengan pendapatan daerah terbanyak secara nasional,” Pungkasnya.(ds.2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here