Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com.Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) berhasil amankan sekitar 6 Miliar lebih uang garansi perkara tindak pidana korupsi pengerukan dermaga Labuhan Haji melalui bank BNI Bandung selaku penjamin.
Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mencairkan garansi bank berupa jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar sebesar Rp. 6.721.048.181,.
“Pencairan dilakukan dengan cara memindahkan ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur kepada Bank BRI Cabang Selong,” terangnya kepada awak media, Selasa (20/6).
Ia juga mengatakan bahwa Tim JPU dipimpin langsung Kajari Lombok Timur telah mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah. “Fasar dari pencairan uang garansi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023,” tuturnya.l
Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti tersebut disaksikan oleh Kepala BKAD Lotim, H. Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi sekitar pukul 14.00 Wita. (aty)








