Home Hukrim Diduga Simpan Narkoba, Resnarkoba Polres Lotim Kembali Tangkap Warga Kelayu Selatan

Diduga Simpan Narkoba, Resnarkoba Polres Lotim Kembali Tangkap Warga Kelayu Selatan

132
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur.Ditaswara.com. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH. memerintahkan anggota opsnal untuk lakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah kediaman MSA warga Peresak Timur, RT 014, RW 007 Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, di duga membeli, menyimpan, menguasai dan menyalah gunakan narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa izin, Selasa (2/5) sekitar pukul 18.30 Wita.

Anggota opsnal Polres Lotim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di anggota badan MSA namun tidak ditemukan barang bukti jenis apapun yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan MSA tidak ditemukan barang bukti jenis narkoba,”Kata Kasat Resnarkoba Lotim, Kamis (4/5).

Langkah berikutnya anggota langsung masuk ke dalam rumah korban untuk lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka MSA.

“Tim menuju kamar tidur tersangka melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 11 poket besar plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 3 poket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan elektronik, 2 bungkus plastik klip berisi klip kosong, 1 bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 korek api gas, 1 buah isolasi plastik warna putih, dan 1 buah gunting,” jelasnya.

Atas kejadian itu tersangka MSA langsung dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan untuk di proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka MSA terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar,”pungkasnya.( Aty)

Baca Juga :  Operasi Antik 2024, Satresnarkoba Polres Lotim Berhasil Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 11 Orang Pelaku

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here