Home Polres Lotim Diduga Edarkan Sabu Seberat 11,15 Gram, Perempuan Asal Lenek Ditangkap Satresnarkoba Polres...

Diduga Edarkan Sabu Seberat 11,15 Gram, Perempuan Asal Lenek Ditangkap Satresnarkoba Polres Lotim

225
0
Seorang perempuan berinisial RS (32) asal Kecamatan Lenek diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) di wilayah Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, pada Sabtu (25/10).

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan ​​Suardi 

Lombok Timur – Diswara.com. Seorang perempuan berinisial RS (32) asal Kecamatan Lenek diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) di wilayah Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, pada Sabtu (25/10).

Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman, kepada awak media mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah Kecamatan Pringgasela dan Lenek.

”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke Tim Opsnal yang menyebutkan bahwa di pinggir Jalan Jurusan Jurit-Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, sering dijadikan lokasi referensi atau transaksi sabu,” ucap Osman, pada Minggu (26/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan pelaku.

Saat penangkapan di lokasi menemukan barang bukti pada badan pelaku. Namun, setelah dilakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE milik pelaku yang tidak terduga, polisi berhasil menemukan:

* 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu.

* 2 plastik warna hitam.

* 1 unit HP Android merek Vivo.

Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan di rumah tak terduga pelaku Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek (TKP 2),

ditemukan alat hisap sabu.

”Dari hasil penggeledahan di kamar tidur RS, tim menemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah alat hisap sabu atau bong,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, mengakui pelaku sebagai pengedar yang beroperasi di sekitar wilayah Lenek. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 30,73 gram

“Saat ini kejadian tak terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur. Pihak kepolisian melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, interogasi mendalam, tes urin terhadap pelaku tak terduga, dan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Osman.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here